Pekanbaru, - Polisi menangkap pengedar narkoba di Kelurahan Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, penangkapan tersebut berlangsung menegangkan.
Sebab, seorang pelaku pengedar narkoba berinisial MH (40) melakukan perlawanan dengan menembak anggota polisi menggunakan senjata air softgun. Akibatnya, seorang anggota polisi terkena dua tembakan mengenai bahu dan dan tangan kanan.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba itu dilakukan pada Jumat (18/3/2022), sekitar pukul 04.30 WIB.
“Pelaku pengedar narkoba ada dua orang yang diamankan tim Joker Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polres Pelalawan dan Polsek Langgam. Kedua pelaku berinisial MH (40) dan SB (41). Penangkapan dua pelaku ini berdasarkan pengembangan dari kasus narkoba yang diungkap sebelumnya, ” kata Edy saat dikonfirmasi. Minggu (20/3/2022). Dikutip dari Kompas.com
Edy menjelaskan, petugas awalnya mengepung rumah pelaku pengedar narkoba, MH.
Namun, pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sembunyi di atas plafon rumahnya.
Bukannya menyerah karena sudah dikepung, MH justru melawan dengan menembaki petugas. Seorang anggota polisi bernama Brigadir Nanang terkena tembakan di tangan sebelah kanan.
“Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan agar tidak melawan. Namun, pelaku tetap melawan, ” sebut Edy.
Petugas kemudian mengambil tangga untuk naik ke atas plafon. Petugas meminta bantuan istri pelaku untuk membujuk agar suaminya tak melawan. Pada saat sang istri negosiasi, Brigadir Nanang naik ke atas plafon meminta pelaku tidak melawan.
“Namun, pelaku ini malah kembali menembak petugas, terkena di bagian bahu dan lengan sebelah kanan. Dengan sigap, anggota menarik senjata air softgun yang dipegang pelaku. Sehingga pelaku terjatuh dari atas plafon dan langsung diamankan petugas, ” kata Edy.
Menurut dia, angggota polisi yang tertembak tidak mengalami luka serius. “Kondisi anggota baik. Tidak mengalami luka serius, ” sebut Edy.
Petugas, lanjut dia, melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Saat itu, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus berisi narkotika jenis ganja seberat 86, 91 gram, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu buah dompet.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu pucuk senjata air softgun, satu kaleng peluru, dua tabung gas air softgun, uang tunai Rp 10, 7 juta diduga hasil jual narkoba, satu unit mobil dan bungkusan plastik bening.
Dari hasil interogasi, kata Edy, pelaku MH mengaku memberikan narkotika jenis sabu kepada rekannya berinisial SB yang tinggal di Kelurahan Tambak. Petugas menuju rumah SB dan berhasil menangkapnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Pelaku mengaku sudah menjual sabu tersebut, ” kata Edy.
Sementara itu, dari keterangan pelaku MH, narkoba itu didapat dari seseorang berinisial IG yang berada di Kota Pekanbaru, Riau. Petugas sempat menghubungi nomor IG, namun tidak aktif.
“Tim masih memburu pelaku DPO (daftar pencarian orang) berinisial IG. Sementara dua pelaku pengedar narkoba dan barang bukti yang diamankan, dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses hukum selanjutnya, ” tutup, Edy.(Mulyadi)